Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar akan Disita, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Aparat
Ekonomi dan bisnis | 5 November 2021, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Jumat (5/11/2021), akan menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Aset tersebut berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp600 miliar yang berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Benar, hari ini Satgas Hak Tagih BLBI akan menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," terang Menko Polhkam Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Adapun menurut informasi, PT TPN masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut berawal saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Baca Juga: Satgas BLBI Temui Pengacara Tutut dan Tommy Soeharto, Mahfud MD Beri Peringatan
Dikawal ratusan personel
Untuk penyitaan aset ini, ratusan personel gabungan Polri dan TNI, dikerahkan untuk mengawal Satgas BLBI.
Kesiapan untuk pengamanan penyitaan aset perusahaan Tommy Soeharto tersebut, dilakukan Polres Karawang, dengan mengerahkan sebanyak 426 personel gabungan Polri dan TNI.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV