> >

Sulitnya Tagih Utang Wajib Pajak di Luar Negeri, Kemenkeu: Kami Minta Bantuan 13 Negara

Ekonomi dan bisnis | 5 November 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi: para wajib pajak yang berada di luar negeri akan dikejar. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri.

Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal, penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.

Dalam UU HPP mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra.

Untuk itu, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.

Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri.

"Jadi WP yang memiliki piutang pajak yang sudah inkracht keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir Pemerintah Hadapi Pengemplang Pajak Dalam UU HPP

Ditjen Pajak sebelumnya memang mengaku kesulitan memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan dengan negara lain yang menjadi mitra.

Lebih lanjut, saat ini ada 13 negera yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU