Asyik, Kini Mahasiswa yang Punya Usaha Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta
Ukm | 31 Oktober 2021, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki usaha skala mikro dan kecil (UMK), untuk memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, perluasan debitur (orang yang meminjam) KUR ke kampus-kampus, dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Karena UMKM terbukti sebagai critical engine dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Indonesia Peringkat Pertama Islamic Finance Country Index 2021
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, munculnya para wirausahawan dapat membantu pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Mengingat setelah pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” ujar Iskandar.
Pemerintah mempermudah syarat bagi mahasiswa yang ingin mengajukan KUR ke perbankan. Salah satunya dengan persyaratan usaha berupa surat keterangan.
Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Foto Erick Thohir Mejeng di ATM, Stafsus: Tidak Terpikir Pencapresan
Mahasiswa yang memiliki usaha, bisa memanfaatkan KUR sesuai dengan kebutuhannya. Mahasiswa dapat mengakses KUR Super Mikro jika usahanya memiliki kebutuhan pembiayaan hingga Rp10 juta, KUR Mikro untuk pembiayaan Rp10 juta hingga Rp 50 juta, dan KUR Kecil untuk kebutuhan modal Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Pada 2021, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan target penyaluran KUR sebesar Rp285 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :