Aprindo Minta Pemda Buka Toko Modern Lebih Pagi, Ini Alasannya
Ekonomi dan bisnis | 29 Oktober 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey meminta pemerintah daerah (pemda) menyesuaikan aturan jam buka tutup operasional toko modern dengan pola kebutuhan masyarakat. Ia melihat banyak pemda yang mengeluarkan peraturan daerah malah tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak.
“Apalagi sampai diskriminatif dengan satu maksud atau kepentingan tertentu dengan memberlakukan pembedaan jam operasional antara sesama pelaku usaha minimarket,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (29/10/2021).
Ia mencontohkan, Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 tahun 2019 tentang penataan pusat pembelajaan dan toko swalayan yang di dalamnya mengatur waktu jam operasional yang berbeda antar sesama minimarket.
Baca Juga: APRINDO Minta Pemerintah agar Ritel Masuk ke Sektor Prioritas
Mengacu pada perda tersebut, waktu operasional minimarket waralaba dan minimarket cabang diatur buka pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB, sementara minimarket non-waralaba dan non-cabang boleh buka sejak pukul 07.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB.
“Aturan yang membedakan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena idealnya kehadiran minimarket, sama sama melayani kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Roy, penerapan pembedaan jam operasional tersebut justru membuat masyarakat dirugikan.
Misal, jika seseorang hanya bisa berbelanja pada pagi hari atau waktu yang ia miliki sedikit, ke mana ia akan membeli kebutuhannya.
Sementara, toko yang buka pada pagi kini terbatas atau toko di dekat tempat tinggalnya masih tutup.
Baca Juga: Aprindo Akomodasi Vaksinasi bagi 150.000 Pekerja Ritel, UMKM, dan Masyarakat di Wilayah Rentan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV