Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023
Kebijakan | 26 Oktober 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan Nasional (UU HPP).
Penggabungan NIK dengan NPWP, bertujuan untuk integrasi satu data nasional. Data tersebut akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU HPP bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dikutip Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan wajib pajak badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk basis data pajaknya.
Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar
"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," tutur Suryo.
Kepada para pengusaha, Suryo menekankan tidak semua warga yang mempunyai NIK lantas akan dikenakan pajak. Tetapi hanya dipungut dari orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dari usaha.
Gaji atau penghasilan yang dikenakan pajak juga ada ketentuannya.
UU HPP menyatakan, orang yang dikenakan pajak adalah masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Sehingga, orang yang gajinya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV