Ada Layanan BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Turun, Maksimal Rp2.500
Ekonomi dan bisnis | 27 Oktober 2021, 11:45 WIBKOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem pembayaran baru yaitu BI Fast payment yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Tahap pertama rencananya diluncukan pada minggu kedua Desember 2021. Sistem ini dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.
Dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021), Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi perbankan meningkatkan volume transaksinya di tengah momentum percepatan digitalisasi.
"Ini tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal atau cemumuah," kata Perry.
Jelang pengoperasian BI Fast, skema harga dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah telah ditetapkan. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi.
Sementara biaya transfer antarbank yang sebelumnya Rp6.500, ke depan akan diturunkan maksimal hanya Rp2.500. Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI fast sebesar Rp250 juta per transaksi, yang dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Kepesertaan BI Fast terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), fintech, maupun pihak lainnya yang memenuhi kriteria. Sudah ada 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022.
Setelah layanan transfer kredit individual, ke depannya layanan BI Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Baca Juga: Asyik, Transfer Antar Bank Jadi Lebih Murah, Biayanya Rp2.500 dan Ini Daftarnya
(*)
Grafis: Arief Rahman
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : diolah dari berbagai sumber