OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
Ekonomi dan bisnis | 22 Oktober 2021, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada motif di balik maraknya pinjol di Indonesia. Selain mencari keuntungan besar, pinjol juga bisa jadi sarana pencucian uang dari luar negeri.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini OJK dan Polri sedang menyelidiki motif lain tersebut.
"Mengenai pencucian uang tentu kami lihat dari proses penyidikan ya, kita lihat nanti dari proses penyelidikan nanti ada pencucian uang di mana uang-uang dari luar negeri dicuci di Indonesia dalam pinjaman ini," kata Tongam kepada Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Tongam menduga ada praktik pencucian uang, karena ada peran perusahaan asing dalam bisnis pinjol di Indonesia.
"Kita akan lihat dari hasil penyelidikan di Indonesia," ujar Tongam.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban
Untuk melawan praktik semena-mena pinjol, Tongam juga sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD agar masyarakat tidak perlu membayar utang pinjol ilegal.
Lantaran pinjaman ke pinjol ilegal tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Perdata.
"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," ucap Tongam.
Pasal 13 KUP menyebutkan, pinjaman uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak. Yaitu pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV