Sengkarut Tambang Minyak Ilegal, Gubernur Sumsel: Pasarnya Memang Ada
Ekonomi dan bisnis | 21 Oktober 2021, 12:28 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusaha Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Aturan tersebut bermaksud untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Gubernur Sumsel Herman Deru berharap aturan tersebut dapat memberikan solusi guna mengentaskan masalah tambang minyak ilegal.
”Jika perlu dilegalkan harus ada payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Herman mengatakan, pembuatan BUMD sudah dilakukan Pemkab Musi Banyuasin dengan membentuk Petro Muba. Namun, petambang tidak mau memberikan hasil tambang karena harga yang ditawarkan rendah.
”Mereka memilih menjualnya kepada para pengepul yang memberikan harga lebih tinggi. Ini menandakan pasarnya memang ada,” ujarnya, dalam acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan
Adapun, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, permasalahan mendasar pertambangan rakyat adalah belum adanya data jelas tentang lokasi atau kepemilikan sumur minyak, baik milik individual maupun KUD. Kondisi ini diklaim membuat pengawasannya tidak maksimal.
Padahal, sebaran sumur di Musi Banyuasin cukup luas dan menjadi tumpuan hidup banyak orang. Terhitung ada 5.482 sumur di tujuh kecamatan.
Dari jumlah itu, 736 sumur masih aktif. Jika dalam satu sumur ada 10 pekerja, artinya 7.360 orang menggantungkan hidup pada aktivitas ini.
Di sekitar tambang juga terdapat sekitar 383 penyulingan. Jika di dalam satu penyulingan ada tujuh pekerja, tercatat ada 2.581 pekerja.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV