Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR
Kebijakan | 19 Oktober 2021, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Pulau Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, Selasa (19/10/2021).
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies Minta Pengawasan Terus Dilakukan
Tak hanya soal aturan baru wajib tes RT-PCR untuk naik pesawat, tetapi juga penumpang pesawat diwajibkan telah mendapat dua kali dosis suntikan vaksin Covid-19.
Bahkan dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR diwajibkan untuk pelaku perjalanan baik di Jawa dan Bali, maupun di luar Jawa dan Bali dengan menghilangkan syarat tes rapid antigen.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
Seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV