YLKI: Cara Tagih Pinjol Ilegal dan Legal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror
Ekonomi dan bisnis | 18 Oktober 2021, 06:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, cara yang dilakukan pinjaman online (pinjol) legal sama saja dengan yang dilakukan pinjol cara ilegal. Tercermin dari banyaknya pengaduan terkait pinjol legal yang masuk ke YLKI.
Dalam diskusi virtual Sabtu (16/10/2021), Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan aduan terkait pinjol legal mencapai 30 persen dari total pengaduan.
"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan. Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata Tulus dikutip Senin (18/10/2021).
Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.
Baca Juga: Teror Penagih Utang pada Warga Bandung yang Berujung Penggerebekan Pinjol Ilegal di Sleman
Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.
"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.
Tulus mengimbau kepada masyarakat, untuk melihat kemampuan diri untuk membayar pinjol. Menurutnya, konflik nasabah dengan pinjol terjadi mayoritas karena nasabah tidak bisa melunasi utangnya.
Tulus juga mengkritisi sikap Polri yang baru bergerak menindak pinjol setelah ditegur Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :