Jokowi Ancam Tutup BUMN yang Sakit, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?
Bumn | 17 Oktober 2021, 06:14 WIBMANGGARAI BARAT, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan menutup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif.
Bagaimana nasib maskapai milik negara PT Garuda Indonesia Tbk?
Seperti diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan para direktur utama BUMN saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan ketidakpuasannya karena pemerintah kerap menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang sakit.
“Kalau yang lalu-lalu banyak BUMN ini banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit, tambah PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Jokowi ke Dirut BUMN: Sudah Dibukain Pintu, Enggak Ada Respons, Saya Sering Malu, Terus Terang Saja
Menurut Jokowi, hal ini membuat BUMN jalan di tempat karena terus menetap di zona nyaman.
“Akhirnya itu yang mengurangi nilai-nilai yang tadi saya sampaikan. Kompetisi gak berani, bersaing gak berani, mengambil risiko gak berani. Bagaimana profesionalisme kalau itu tidak dijalankan?” ujar Presiden Jokowi.
Ia menambahkan dengan memberi ancaman akan menutup BUMN yang terus tidak produktif.
“Kalau Menteri BUMN sampaikan ke saya, 'Pak ada perusahaan seperti ini kondisinya'. Kalau saya, langsung tutup saja! Tidak ada selamatkan-selamatkan. Gimana kalau udah kayak gitu?” tambah Jokowi.
Pernyataan itu pun mengingatkan soal nasib PT Garuda Indonesia Tbk yang terancam bangkrut.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga tidak masuk dalam Holding BUMN pariwisata dan pendukung di bawah naungan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Padahal, rencana awalnya Garuda masuk dalam tujuh daftar anggota Holding pariwisata dan pendukung itu.
Melansir Kompas.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, hal itu karena Garuda Indonesia sedang melakukan restrukturisasi sejumlah utang dan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan.co.id