> >

Turis Asing dari 19 Negara Boleh Liburan ke Bali dan Kepri Mulai Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 14 Oktober 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan turis dari 19 negara untuk kembali berlibur ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) mulai hari ini, Kamis (14/10/2021). Mereka diizinkan masuk lewat penerbangan langsung ke dua provinsi tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan Presiden RI tersebut, dalam keterangan pers Rabu kemarin (13/10/2021).

Turis yang diiizinkan masuk ke Indonesia di dua provinsi itu yaitu Italia, Prancis, Spanyol, Portugal, Norwegia, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Liechtenstein.

Dari Timur Tengah ada Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Kuwait. Disusul, India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. 

“Daftar 19 negara ini boleh masuk ke Indonesia dengan penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau,"  kata Luhut.

Syarat Turis Asing Masuk Indonesia

Luhut sebelumnya mengatakan, turis asing yang masuk ke Indonesia harus sudah divaksin lengkap, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Air.

Turis asing juga harus memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pengobatan Covid-19 dengan nilai pertanggungan 100.000 USD atau setara Rp 1 miliar. 

Baca Juga: Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO

"Turis asing juga harus menanggung sendiri akomodasi mereka selama masa karantina lima hari," lanjut Luhut. 

Provinsi seperti Bali sangat tergantung pada pariwisata. Dengan diiziniannya kembali turis asing datang ke Pulau Dewata, diharapkan bisa memulihkan perekonomian Bali. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU