Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal
Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2021, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi sebagian orang, asuransi saat ini sudah menjadi hal yang wajib. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, sampai asuransi kebakaran. Potensi pasar itu tidak disia-siakan oleh perusahaan asuransi. Mereka semakin gencar menawarkan produknya kepada masyarakat.
Meneliti produk asuransi yang akan dibeli, sudah tentu menjadi keharusan bagi nasabah. Tapi jangan lupa, anda juga perlu memilih dengan cermat perusahaan asuransi yang menawarkannya.
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (12/10/2021), berikut tips memilih perusahaan asuransi:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
Baca Juga: Agen Asuransi Lagi Pusing Nih, Mau Dipajakin Dobel Sama Sri Mulyani
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.
5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :