Awas Mafia Tanah! Ini Cara Balik Nama dan Pecah PBB-P2 Secara Online
Ekonomi dan bisnis | 11 Oktober 2021, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya kasus mafia tanah membuat masyarakat harus hati-hati dengan aset tanah yang mereka miliki. Dokumen legal atas kepemilikan tanah menjadi hal yang mutlak harus dimiliki.
Jika tanah Anda masih atas nama orang lain atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya masih bergabung dengan nama orang lain, sebaiknya segera diurus.
Mengutip instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, @humaspajakjakarta, Senin (11/10/2021), balik nama atau memecah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa dilakukan secara online.
Berikut cara balik nama dan memecah PBB-P2 lewat online:
1. Log in ke https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pelayanan - Tambah Permohonan Pelayanan
3. • Pilih Jenis Pajak : Pajak Bumi Bangunan
• Pilih Jenis Pelayanan : Mutasi
• Pilih Jenis Sub Pelayanan (Pilih salah satu)
> Balik Nama/Mutasi Seluruh
> Pemecahan
• Isi Lengkap Identitas Pemohon
• Isi Lengkap Data Objek Pajak
• Upload Data Pendukung/Kirim via Kurir ke Kantor UPPPD yang berwenang
Baca Juga: Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan?
Kantor UPPPD adalah unit pelayanan pemungutan pajak daerah. Alamatnya bisa anda lihat melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upppd.
Sementara dokumen-dokumen yang diperlukan seperti LSPOP dan SPOP dapat di unduh melalui laman:
- LSPOP : https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/lspop-pbb-p2-dki-jakarta-2018
- SPOP : https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/spop-pbb-p2-dki-jakarta-2018
Dengan memanfaatkan menu di pajakonline.jakarta.go.id, anda bisa melakukan pelayanan balik nama atau pecah PBB-P2, serta layanan pajak lainnya dimana saja dan kapan saja.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :