> >

Ini 8 Tips Pakar Perencana Keuangan jika Anda Ingin Mengambil Pinjaman Online

Ekonomi dan bisnis | 9 Oktober 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kisah bunuh diri seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah beberapa hari lalu akibat terjerat utang pinjaman online (pinjol), mengejutkan publik. Peristiwa itu menambah kisah pilu warga yang berurusan dengan pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal memang kerap dikeluhkan warga. Alih-alih menyelesaikan persoalan keuangan, pinjol ilegal malah semakin menjerat nasabahnya karena bunga yang tinggi dan cara-cara penagihan yang tidak wajar. Antara lain dengan meneror dan menyebarkan data pribadi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Tercatat sejak Juli 2021, operasional 3.365 pinjol ilegal telah dihentikan.

Meski demikian, menurut data SWI, tren penyaluran pinjol juga meningkat dari Januari hingga Agustus 2021. Di Agustus 2021 saja, penyaluran pinjol mencapai Rp14,95 triliun. Data ini belum termasuk penyaluran lewat pinjol ilegal.

Baca Juga: Banyak yang Bunuh Diri Akibat Pinjol, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Data tersebut menunjukkan, keberadaan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang dapat menyediakan dana cepat, tampak masih dibutuhkan sebagian masyarakat.

Nah, untuk Anda yang suatu saat menggunakan layanan pinjol, ada sejumlah tips yang diberikan Perencana Keuangan Prita Hapsari Ghozie agar tidak terjebak utang yang lebih besar dari kemampuan membayar.

Berikut sejumlah tips yang dirangkum dari wawancara dengan Prita Hapsari Ghozie di program "Berita Utama" Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Kasus Teror Pinjol Ilegal Kembali Terjadi, Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri

  1. Definisikan kondisi mendesak. Menurut Prita, sebaiknya seseorang menggunakan layanan pinjol hanya untuk kondisi yang mendesak. Karena itu, sebelum meminjam, sebaiknya harus diperhitungkan dulu, apakah pinjaman tersebut akan digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak. Prita mencontohkan, situasi yang mendesak misalnya, ketika ada anggota keluarga yang sakit dan membutuhkan dana yang cepat untuk biaya pengobatan. “Atau misalnya terjadi musibah yang tidak kita duga,” tutur Prita.  
  2. Tidak meminjam untuk kebutuhan konsumtif. Prita mengatakan, sebaiknya seseorang tidak menggunakan pinjol untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya konsumtif. “Kalau sekadar untuk mengupgrade barang-barang, atau membeli sesuatu, maka bahaya,” ujarnya.
  3. Periksa kembali sumber keuangan Anda. Prita menyarankan seseorang meneliti kembali sumber-sumber keuangan yang masih bisa digunakan,  seperti tabungan. “Coba lihat dulu apa yang bisa diakses, seperti tabungan atau apa yang bisa kita bongkar,” paparnya.
  4. Hapus pesan singkat dari pinjol. Pinjol biasanya menawarkan jasanya lewat pesan singkat di telepon genggam seperti WhatsApp atau layanan pesan singkat (SMS). Menurut Prita, sebaiknya seseorang langsung menghapus ketika ada pesan singkat dari pinjol. Sebab, bisa saja ada kecenderungan untuk menghubungi fasilitas pinjol. “Memang pada saat kita gak butuh-butuh amat mungkin melupakan, tetapi pada saat kita butuh kemudian kita bisa tiba-tiba  merasa tergoda,” paparnya.
  5. Hanya meminjam di pinjol legal. Jika memang kebutuhan mendesak, dan tidak ada jalan lain kecuali mendapatkan dana dari pinjol, maka Prita menyarankan, seseorang sebaiknya memilih meminjam di pinjol legal. Hindari meminjam di pinjol ilegal. “Hanya ambil dari fasilitas fintech legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, lupakan!” tandas Prita.
  6. Hitung ilustrasi biaya adminitsrasi dan bunga pinjaman. Pinjol pasti memiliki bunga. Karena itu, sebelum meminjam, seseorang mesti memperhatikan dan menghitung sungguh biaya administrasi dan bunga, apakah sudah sesuai dengan kemampuan. Bunga pinjaman setiap hari mungkin terasa kecil, namun jika dikalikan beberapa hari tunggakan, bisa membesar. “Misalnya Anda meminjam Rp100 ribu dengan bunga hanya Rp5 ribu setiap hari, namun jika dihitung 10 hari, bunganya bisa mencapai Rp50 ribu atau mendekati pinjaman pokoknya,” kata Prita. Karena itu Prita menyarankan seseorang hanya meminjam maksimal 10 persen dari penghasilannya.
  7. Jangan meminjam untuk membayar pinjaman. Prita memperingatkan agar tidak mengambil pinjol sebagai jalan keluar dari utang pinjol lainnya. Karena justru, utang tersebut bakal berlipat-lipat dan semakin jauh dari kemampuan bayar. “Ini bahaya banget. Karena nanti akhirnya tergulung. Awalnya cuma 1 pinjaman, lama-lama jadi 10 pinjaman,” paparnya.
  8. Bicarakan dengan orang lain saat ada masalah. Jika memang sudah terjerat masalah utang pinjol yang semakin berat dan meresahkan, maka sebaiknya langsung meminta pertolongan orang. Permintaan bantuan atau pertolongan, bukan selalu berarti meminta pinjaman lagi, tetapi melalui diskusi untuk mencari jalan keluar bersama. “Kita bukan minta pinjaman sama orang, tapi kita minta dibantu, kira-kira apa jalan keluarnya, ada barang yang bisa kita jual atau tidak,”   terang Prita.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Jerat Masyarakat, AFPI: Industri Fintech Tercoreng

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU