Kepala BPN Sebut Negara Juga Jadi Korban Mafia Tanah, Duh Kok Bisa?
Ekonomi dan bisnis | 8 Oktober 2021, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku, yang menjadi korban mafia tanah bukan hanya rakyat biasa. Tapi juga tanah milik negara. Seperti yang dialami BUMN Pertamina.
Lahan milik Pertamina di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, diserobot mafia tanah hingga berproses di pengadilan.
"Ini (perbuatan mafia tanah) terjadi di seluruh Indonesia. Siapa saja korban? Korban bukan hanya masyarakat. Korban (juga) Pertamina dengar? Itu kasus di Rawamangun, tanah Pertamina digugat," kata Sofyan dalam diskusi virtual 'Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan', Kamis (7/10/2021).
Sofyan mengatakan, mafia tanah itu sangat berani menggugat Pertamina ke pengadilan menggunakan dokumen palsu.
Dalam putusan sidang, Pertamina menang lantaran hakim menyatakan lahan tersebut milik Pertamina.
Namun, tiba-tiba pihak pengadilan mendebet rekening Pertamina sebesar Rp224 miliar.
Baca Juga: Ketua Komisi Yudisial: Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Pemantauan Sidang Sengketa Tanah
"Setelah mendebet uang Pertamina itu hilang saja, sampai sekarang tidak diketahui. Jadi hebat sekali mafia tanah ini," ujar Sofyan.
Ia juga mencontohkan kasus mafia tanah di wilayah Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Mafia tanah mengklaim sepertiga adalah itu adalah miliknya. Padahal, di dalamnya ada lahan pemerintah kota, anak perusahaan BUMN, Pelindo dan PLN, dan Masjid Al Markaz Al Islami yang juga termasuk aset negara dan aset-aset lainnya.
"Di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan hampir sepertiga Ujung Pandang digugat mafia tanah dan menang," ucapnya.
"Itu enggak mungkin, yang digugat apa? Tanah Pelindo, tanah PLN, tanah Universitas Hasanudin, Masjid Al Markaz Al Islami, tanah wali kota, tanah Pemda hampir sepertiga," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus di Makassar itu jumlah mafia tanahnya hanya sedikit. Namun mereka memiliki banyak beking yang mengawal perkara itu. Hingga akhirnya, kasus tersebut ditangani Mahkamah Agung dan aset-aset tersebut dikembalikan ke negara.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV