> >

Heboh Pandora Papers, Ini Kata PPATK dan Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2021, 11:45 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut masih mendalami munculnya nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hasil investigasi yang dilakukan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Pihak ICIJ merilis hasil investigasi mereka terhadap pemimpin dunia, pengusaha, hingga tokoh agama yang menyembunyikan harta mereka di wilayah surga pajak.

Dari nama-nama yang disebutkan Pandora Papers, ada nama Airlangga Hartarto serta Luhut Binsar Pandjaitan. Tempo yang ikut terlibat dalam investigasi tersebut melaporkan, keduanya mempunyai perusahaan cangkang di luar negeri.

Pandora Papers mengungkap, lewat perusahaan cangkang seseorang bisa membeli aset properti bernilai jutaan dollar AS tanpa terlacak Otoritas pajak.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut.

"Kami masih sedang melakukan penelitian," kata Dian saat dihubungi Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Ratusan Politisi, Miliarder hingga Tokoh Agama

Dian menjelaskan, prosedur yang ditempuh PPATK dalam kasus-kasus sebelumnya adalah menganalisis, memeriksa, dan mencermati nama-nama yang muncul dalam dokumen-dokumen.

Data tersebut kemudian dibandingkan dengan database yang dimiliki PPATK. Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, PPATK bisa bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

"Apabila berdasarkan penyandingan tersebut ditemukan indikasi yang kuat bahwa orang-orang tersebut melanggar hukum atau profil keuangannya tidak sesuai misalnya dengan kewajiban perpajakannya, maka PPATK akan menyampaikan informasi atau hasil analisis/pemeriksaan kepada instansi yang berwenang," jelas Dian.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU