RUU KUP Disahkan, Stafsus Sri Mulyani Bilang Sembako dan Sekolah Bebas PPN
Kebijakan | 30 September 2021, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan di sidang paripurna DPR yang akan berlangsung pada Kamis (30/9/2921) siang.
Hal itu diketahui dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastawa di akun Twitternya, @prastow. Yustinus mengatakan, RUU KUP akan bernama UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah disahkan.
"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," tulis Yustinus.
Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin
Sebelumnya, beredarnya draf RUU KUP membuat kegaduhan di masyarakat. Lantaran ada rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Namun Yustinus menegaskan, lewat RUU KUP pemerintah dan DPR justru sangat memihak rakyat kecil. Makanya dalam hasil final RUU tersebut, sembako dan sekolah dibebaskan dari PPN.
"Pemerintah dan DPR sungguh2 mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Yustinus dalam twitnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :