KKP Panggil Pertamina terkait Kasus Darurat Tumpahan Minyak di Aceh
Bumn | 30 September 2021, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Pertanian telah memanggil PT Pertamina untuk membahas langkah penanganan dan penyelesaian setelah adanya indikasi tumpahan minyak di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari meminta agar pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan tumpahan minyak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami khawatir apabila kejadian tersebut menimbulkan dampak kerusakan terhadap ekosistem dan sumber daya laut serta mempengaruhi aktivitas perikanan di wilayah perairan sekitar,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (30/9/2021).
Saat ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 109 Tahun 2006, Permen KP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial.
Serta, Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya menjadi acuan bagi KKP dalam penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tari mengatakan, jika ada tumpahan minyak di perairan, pihaknya harus memantau lingkungan pesisir yang dapat mengganggu sumber daya alam pesisir dan laut seperti, ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, aktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ada di wilayah pencemaran, sehingga upaya penanganan tanggap darurat dan tindak lanjut pascakejadian dapat segera dilakukan dengan baik.
Baca Juga: Pembersihan Tumpahan Minyak Pantai Karawang Diharapkan Memperhatikan Ekosistem Bawah Laut
Disampaikannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat menaruh perhatian serius terhadap kesehatan laut diantaranya kejadian tumpahan minyak di perairan mengingat dampak kejadian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat nelayan dan pesisir. Untuk itu, Tari meminta agar rencana aksi segera dilakukan dengan langkah penanganan cepat.
Kronologi
Sementara itu, pihak Pertamina melalui Pertamina Hulu Energi Regional 1 menjelaskan terjadinya tumpahan minyak tersebut disebabkan putusnya pipa di dasar laut yang menyebabkan munculnya gelembung gas (bubble) disertai keluarnya minyak mentah.
GM PHE Regional 1 Ani Surakhman mengatakan, pihaknya memperoleh informasi kejadian tersebut tiga bulan lalu. Lokasinya ada di wilayah Regional 1 Pertamina Hulu Energi (PHE), bagian dari Blue Sky yang tutup sejak tahun 2017.
"Lapangan Offshore Langsa tersebut berada di Selat Malaka dengan kedalaman 100 meter yang sebelumnya dikelola oleh Blue Sky menggunakan tiga sumur on produksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ani menguraikan bahwa pada tahun 2017 terjadi force majeure cuaca buruk yang menyebabkan semua sumur dimatikan dan dilakukan demobilisasi ke Batam.
Pertamina telah mengirim kapal dan menemukan bubble dengan sebaran minyak tipis (oil sheen). Melalui investigasi, tim menemukan bubble di sekitar sumur H-4 terjadi oil sheen, akan tetapi di sumur lainnya tidak ada hal serupa sehingga kemudian mendeklarasikan ke SKK Migas ini sebagai keadaan darurat.
"Modeling tumpahan minyak, pemantauan melalui helikopter dan 13 kapal juga telah dilakukan untuk melihat sebarannya,” jelasnya.
Baca Juga: Pertamina Rilis Hasil Investigasi Kebakaran Kilang Balongan Indramayu: Tersambar Petir
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV