> >

Kesatuan Nelayan Imbau Regulasi Pungutan Hasil Perikanan Disesuaikan Kondisi di Lapangan

Kebijakan | 29 September 2021, 10:55 WIB
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan bahwa regulasi yang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Ketua Harian KNTI Dani Setiawan mengatakan PNBP kelautan dan perikanan memang secara prinsip perlu ditingkatkan. Mengingat, pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat.

“Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal," ucapnya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Selain itu, Dani mengungkapkan, meski nelayan dengan kapal berbobot di bawah 5 GT (gross tonnage) tidak terkena pungutan praproduksi, berbeda dengan nelayan kecil lainnya dengan bobot kapal 6-10 GT.

Padahal, mereka sama-sama dalam kategori UU Perlindungan nelayan karena masuk dalam kategori nelayan kecil yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Tuai Penolakan dari Nelayan, KKP Bakal Revisi Tarif Pungutan Perikanan

“Harusnya aturan mengenai nelayan kecil ini dikecualikan, setidaknya ada masa transisi atau tarif yang jauh lebih rendah. Penjelasan Pasal 17 PP 85/2021 juga memberikan peluang ini. Atas pertimbangan tertentu, menteri bisa mengecualikan," dia menjelaskan.

Kebijakan untuk memberikan tarif yang jauh lebih rendah bagi nelayan kecil, semata-mata untuk mendorong afirmasi meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan kecil yang populasinya mayoritas di Indonesia.

Menurutnya, KKP juga harus bicara soal kemampuan aparatur untuk memungut dan melaksanakan terkait regulasi PNBP di lapangan.

"Apakah sumber dayanya cukup? Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian baru," katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU