Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan
Kebijakan | 28 September 2021, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan dihapusnya 9.746.000 data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Risma menyatakan, penghapusan dilakukan karena telah dilakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan tersebut.
Ia mengungkapkan, pada awalnya Kemensos telah menetapkan orang miskin sebagai penerima bantuan di BPJS Kesehatan sebesar 96,7 juta. Angka ini lebih rendah dari kuota nasional yang sebanyak 96,8 juta.
Hal itu dilakukan pada 4 Januari 2021 lewat Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 1/HUK/2021. Selanjutnya, karena ada usulan perbaikan dari sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemensos melakukan perbaikan.
Setelah dievaluasi, ternyata banyak perubahan dari data 96,7 juta yang sudah ditetapkan ini. Sebanyak 433 ribu orang meninggal dunia, 2,58 juta data penerima ganda, dan 833 ribu yang sudah mutasi.
"Ya kalau meninggal tak masukkan ya salah itu malahan. Jadi ini tadi kan meninggal, yang keluar meninggal terus ganda, terus ganda tak masukkan aku salah, ngapain?" kata Risma dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas
Mutasi artinya selama ini dia jadi orang miskin penerima bantuan iuran, sekarang ekonominya sudah membaik. Sehingga, kelompok ini bisa naik status di BPJS Kesehatan menjadi kelas 1 dan kelas 2.
"Ada yang mutasi nah dia sudah bisa bayar sendiri terus tetap di masukan kan itu ya salah," ujar Risma.
Berikutnya, ada 5,8 juta non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak padan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kelompok ini dapat diusulkan kembali apabila sudah diperbaiki dan sinkron dengan data Dukcapil.
Lalu, ada juga non DTKS yang padan dengan dukcapil tapi harus diverifikasi ulang di daerah. Jumlah totalnya sebanyak 12,6 juta. Terakhir, ada DTKS sejumlah 74,4 juta yang memang jadi penerima tetap iuran pemerintah di BPJS Kesehatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :