Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Mendag Lutfi Segera Buat Aturan Teknisnya
Kebijakan | 27 September 2021, 07:06 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah membolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan, termasuk mal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kementeriannya segera membuat aturan teknis terkait kelonggaran tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021).
"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 27/9/2021).
Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Baca Juga: Matahari Tutup 4 Gerai, Karyawan Dialihkan ke Gerai Lainnya
Dari pengawasan dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen.
Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), tingkat kepatuhan implementasi aplikasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Lutfi.
Sebelumnya, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyatakan, pusat belanja semakin aman untuk dikunjungi.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :