Kemnaker Bongkar 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Kebijakan | 24 September 2021, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan terdapat enam masalah yang ditemukan dalam penyaluran Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji melalui rekening Himbara.
Seperti diketahui, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut persoalan pertama yakni komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," kata Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Ketiga, gagal salur untuk rekening yang sudah ada, meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
Baca Juga: Tips dari Kemnaker agar Diterima Kerja di Perusahaan Besar
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," jelas Indah.
Dia menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV