Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
Ekonomi dan bisnis | 23 September 2021, 07:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar.
Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.
Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Hal ini juga sudah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers Selasa (21/9/2021) lalu. Mahfud menyatakan, perkara piutang negara dalam BLBI sebenarnya ranah hukum perdata.
Namun jika terjadi pengalihan aset, sudah masuk ranah pidana.
"Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Bisa menjadi pidana," ujar Mahfud, dikutip Kamis (23/9/2021).
Selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga sudah mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
Baca Juga: Jadi Ketua Tim Gernas BBI, Ini Dia Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Lainnya
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :