Syarat Bantuan Program Peremajaan Sawit Ditambah, 157 Petani di Bengkulu Sudah Penuhi
Ekonomi dan bisnis | 17 September 2021, 09:15 WIBMUKOMUKO, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat pada tahun ini menambah persyaratan bagi petani terkait bantuan program peremajaan sawit.
Salah satunya adalah tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah surat keterangan tanah, harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto 'open' kamera baru tahun ini diminta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan.
Diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyampaikan sebanyak 157 petani sudah melengkapi persyaratan untuk menerima bantuan program peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Semua petani setempat sudah melengkapi persyaratan dalam minggu ini," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Muhammad Asri, dalam keterangan di Mukomuko, Kamis (17/9/2021)
Baca Juga: Kampanye Hitam LSM Asing Meresahkan, Petani Kelapa Sawit Minta Perlindungan Pemerintah
Sebanyak tiga kelompok yang mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada pemerintah pusat.
Tiga kelompok itu adalah KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 128,71 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare, dan Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang peremajaan sawit seluas 92,78 hektare.
Sejak sebulan terakhir, lanjut Asri, mereka telah melengkapi persyaratan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit dari BPDPKS.
Para petani ini melengkapi persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit termasuk di dalamnya surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto 'open' kamera.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara