Bunga KUR 3 Persen Cuma Berlaku Sampai 31 Desember 2021
Ukm | 17 September 2021, 08:19 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV- Untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bertahan di tengah pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 3 persen.
Besaran itu berlaku hingga 31 Desember 2021. Sementara tahun lalu, bunga KUR masih sebesar 6 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan subsidi bunga KUR dilakukan untuk membangkitkan aktivitas UMKM dengan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.
"Pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga 31 Desember 2021, kebijakan penundaan angsuran pokok KUR, dan relaksasi ketentuan KUR berupa perpanjangan jangka waktu," kata Airlangga saat menyalurkan KUR kepada sejumlah UMKM di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021).
"Serta penambahan limit plafon KUR yang diberikan kepada penerima KUR terdampak pandemi Covid-19," tambahnya.
Baca Juga: Bunga KUR 3 Persen, Airlangga Yakin Rentenir Tidak Akan Bisa Saingi
Airlangga menjelaskan, hingga 13 September, KUR telah disalurkan sebesar Rp179,54 triliun kepada 4,77 juta debitur.
Ini berarti penyaluran KUR telah mencapai 63 persen dari target tahun 2021 dengan Non Performing Loan (kredit bermasalah) tetap terjaga di 0,99 persen.
“Arahan Bapak Presiden, anggaran KUR ini ditingkatkan dan saat ini sudah ditingkatkan dari 253 triliun rupiah menjadi 285 triliun rupiah dengan bunga 3 persen,” tutur Airlangga.
Di Pekalongan,Airlangga secara simbolis menyerahkan KUR kepada 17 debitur KUR BRI, BNI, Bank Mandiri, BPD Jateng, BSI, dan Kospin Jasa dengan nilai Rp3,17 Miliar.
Debitur yang hadir diwakili oleh pelaku usaha batik, pertanian, perkebunan, peternakan, konveksi, kerajinan, pedagang sayur dan ayam.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV