> >

Instruksi Menteri: Masuk Super dan Hypermarket Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 14 September 2021

Ekonomi dan bisnis | 14 September 2021, 08:53 WIB
Hero Supermarket (Sumber: www.hero.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Selasa (14/9/2021), masuk supermarket dan Hypermarket di Jawa Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah, dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) hingga Senin

Aturan wajib menggunakan PeduliLindungi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September," begitu isi aturan tersebut.

Kedua tempat tersebut juga diizinkan buka hingga pukul 21:00 malam, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Mengutip pemberitaan Kompas TV, contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.

Baca Juga: Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Kapasitas 50 Persen

Selain sebagai sarana untuk contact tracing, scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk masuk atau tidak. 

Jadi, jika masyarakat ingin masuk ke supermarket atau hypermarket pastikan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi melalui Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS)terlebih dulu. Lalu, ikuti langkah berikut saat berada di pintu masuk:

1. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

2. Log In terlebih dahulu untuk mendaftarkan identitas diri ke aplikasi Pedulilindungi

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU