> >

Mantan Kepala Cabang Diduga Terlibat Korupsi, Kantor PT Perinus Cabang Bitung Tolak Beri Tanggapan

Bumn | 13 September 2021, 15:35 WIB
Ikan-ikan hasil tangkapan dimuat dalam bak mobil pikap di Pelabuhan Perikanan Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, sebelum dibawa ke pabrik pengolahan ikan, Jumat (17/7/2020). (Sumber: Kompas.id/Kristian Oka)

MEDAN, KOMPAS.TV – Kantor PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung menolak memberikan tanggapan terkait penangkapan mantan kepala PT Perinus Cabang Bitung LAF alias Ludy (52)

Melansir dari Kompas.id, karyawan perusahaan itu menyatakan kepala cabang mereka, Manjappai Daeng Bella, sedang perjalanan dinas ke Jakarta. ”Kami tidak tahu detailnya karena kami cuma karyawan baru,” ujar karyawan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan LAF alias Ludy (52) dengan tuduhan tindak pidana korupsi.  Serta seorang direktur utama perusahaan rekanan, ER alias Etty (59) yang ditangkap dengan dugaan serupa. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 28,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih menyampaikan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. ”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,” terangnya dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Tuduhkan tindak pidana korupsi kepada Ludy dan Etty terjadi antara November 2017 dan November 2018.

Kala itu, PT Perinus Cabang Bitung berkomitmen membeli pasokan ikan dari para nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi Bitung yang dipimpin Etty. Komitmen itu dimateraikan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Ikan yang dibeli PT Perinus akan tetap disimpan di gudang PT Etmico Makmur Abadi untuk dijual kepada pihak lain. Nantinya, perusahaan Etty wajib mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perinus beserta pembagian keuntungannya.

Baca Juga: Mencuat Setelah Beberapa Waktu Berlalu, Dugaan Korupsi Sasar Mantan Pegawai Perusahaan BUMN

”Hasil penjualan harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah tiap transaksi. Ini harus disertai laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen, yaitu tally sheet dan nota timbang,” terang Dita.

Tapi,  setelah masa setahun kerja sama lewat hingga sekarang, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran yang masih belum terselesaikan kepada PT Perinus yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Rp 28.784.740.727.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU