Terapkan Dua Lapis Protokol Covid-19 hingga Daftar Hitam, Mal Diklaim Aman Dikunjungi
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, disiplin dan konsisten menjadikan pusat perbelanjaan semakin aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
Klaim tersebut didasarkan pada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan, hingga 5 September lalu.
Data tersebut berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Ribuan orang itu mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Adapun berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang masuk ke pusat perbelanjaan ata mal.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Hippindo: Pusat Perbelanjaan dan Kios Terpaksa Dijual karena Pemasukan Turun Drastis
Dari kejadian itu, Alphonzus ingin memastikan kepada masyarakat bahwa pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan sudah dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni pengunjung harus protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," terang Alphonzus.
Pemberlakuan kedua protokol, lanjut Alphonzus, untuk memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Antara