Terapkan Protokol Kesehatan 2 Lapis, Pengusaha Harap Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, ditolaknya 1.625 orang yang positif Covid-19 masuk mal, menunjukkan pusat belanja semakin aman.
Ribuan orang itu ditolak masuk pusat belanja termasuk mal, karena mendapat notifikasi warna hitam saat memindai kode QR di pintu masuk.
"Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas yang semakin aman untuk dikunjungi dan berbelanja," kata Alphonzus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).
Di sisi lain, ia meminta pemerintah lebih ketat mengawasi warga yang positif Covid. Lantaran mereka masih bisa bebas ke tempat umum lainnya, yang belum menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Disomasi Karena Penjualan Daging Anjing, Ini Kata GoFood Hingga ShopeeFood
"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," ujarnya.
Alphonzus menjelaskan, saat ini mal sudah menerapkan dua lapis protokol kesehatan. Yaitu penyaringan lewat PeduliLindungi saat masuk dan penerapan protokol kesehatan selama di dalam mal.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sebelumnya, Alphonzus mengutarakan harapan kepada Presiden Joko Widodo agar anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk pusat belanja.
"Sebetulnya pusat belanja ini mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan. Karena sekarang ini kan sebetulnya di dalam pusat perbelanjaan semua praktis sudah divaksinasi," ungkapnya di Istana Negara, usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Untuk PKL-Warung Mulai Disalurkan, Medan Jadi yang Pertama
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber :