Kalah di Pengadilan Internasional, Ini Langkah Garuda Hadapi Gugatan Lessor
Bumn | 10 September 2021, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia kalah dalam gugatan kerja sama sewa pesawat di Pengadilan arbitrase internasional di London atau London Court of International Arbitration (LCIA).
LCIA memutuskan Garuda Indonesia harus membayar sewa pesawat dan kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian.
Yaitu terkait sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat. Menanggapi putusan tersebut, Dirut Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum, untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S ("Goshawk") terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," kata Irfan dalam siaran persnya, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Cuma Rp1, Tarif Tes Antigen dan PCR Penumpang Garuda di Siloam Hospital
Irfan menjelaskan, setelah putusan keluar, Garuda langsung berkomunikasj dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik. Salah satunya membahas kemungkinan restrukturisasi biaya sewa pesawat dan biaya lainnya.
"Kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut, dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," tutur Irfan.
Ia memastikan, seluruh operasional Garuda tetap berlangsung meski ada putusan tersebut. Negosiasi kontrak sewa pesawat dengan pihak lessor atau pihak yang menyewakan, adalah salah satu langkah Garuda untuk melunasi utang dan memperbaiki kinerja Keuangan.
Namun, banyak kontrak sewa pesawat yang sebenarnya belum jatuh tempo, sehingga memunculkan banyak gugatan dari pihak lessor.
Baca Juga: Terpantau Radar!! Garuda Kembalikan 5 Pesawat Boeing 737-800 NG ke Lessor
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :