> >

Was-was PPN Jasa Pendidikan, Kemenkeu Sebut Baru Disiapkan Usai Pandemi Covid-19

Ekonomi dan bisnis | 8 September 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 5-7 persen dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada kendala, rencana ini akan diterapkan usai pandemi Covid-19

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Ia menyampaikan, sementara ini pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi serta fokus memulihkan ekonomi.

"Saat ini, kami tidak membicarakan sama sekali bagaimana menaikkan pajak apalagi memajaki jasa pendidikan. Tetapi, saat ini benar, sedang dibahas RUU KUP bersama DPR. Tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pasca pandemi," kata Yustinus dalam dalam acara Business Talk KompasTV, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Staf Menkeu: PPN Pendidikan Bukan untuk Lembaga Formal tapi Buat Lembaga Komersial

Untuk penddidikan, lanjutnya, saat ini alih-alih untk mengenakan pajak, pemerintah justru meningkatkan anggaran seperti infrastruktur digital, dukungan bos, dukungan pulsa dan lain-lain. Hal ini supaya kegiatan belajar mengajar dapat tetap diberikan selama pendemi Covid-19.

Kendati demikian, kata Yustinus, penerapan pajak jasa pendidikan masih sangat jauh dan sangat hati-hati dalam mendengarkan masukan semua pihak. Sasarannya juga sangat fokus dan terbatas.

"Kita bukan ingin mengenakan perpajakannya tapi ingin mengadministrasi sekaligus mendorong dan menganfirmasi supaya lembaga pendidikan taat atau komitmen kepada misi pendidikan nirlaba tersebut," terangnya.

Sementara itu, Ekonom senior Faisal Basri dengan keras menolak pajak jasa pendidikan. Sebab menurutnya, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Mau sekolah mewah, atau tidak mewah. Tetap no tax for education. Jangan karena pemerintah tidak sanggup (mengumpulkan pendapatan), maka upayanya diperluas ke private sector. Apalagi eksternalitas pendidikan tinggi," pungkas Faisal.

Baca Juga: Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU