> >

20 Uang Rupiah Dicabut dari Peredaran, Ini Cara Menukarnya di Bank

Kebijakan | 1 September 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi mata uang. Bank Indonesia (BI) tengah berupaya memperluas penggunaan mata uang lokal untuk perdagangan dan investasi antar negara. (Sumber: freepik.com/xb100)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) resmi ditarik dari peredaran. Penarikan dan pencabutan URK ini dilakukan Bank Indonesia (BI).

Adapun jenis pecahan yang dicabut itu merupakan Uang Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Berikut uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.
  • Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan,
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Baca Juga: BI Pastikan Uang Pecahan Rp75.000 Sah untuk Pembayaran, Jangan Ditolak

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, pencabutan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021) sepeti dikutip dari Antara.

Bisa Ditukar di Bank

Erwin menerangkan, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin menukar, dapat melakukannya di bank umum.

Jangka waktunya terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," terangnya.

Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU