> >

Pemerintah Kejar Aset BLBI, Bagaimana Awal Mula Kasus Ini 22 Tahun Lalu?

Kompas bisnis | 30 Agustus 2021, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI.

Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menguras kas negara, mengingat bunga utang hingga saat ini masih ditanggung negara.

Teranyar, pekan lalu pemerintah mulai menyita aset-aset yang berhubungan dengan BLBI.

Kalau melihat total aset yang disita, tentu para obligor dan debitur ini seharusnya bukan orang yang kesulitan dana, karena bisa punya aset sebesar ini.

Bisa dibayangkan betapa nikmatnya jadi debitur dan obligor, punya aset tanah besar, punya utang tapi bunga utangnya dibayarkan oleh pemerintah.  

Tak hanya aset ini saja, Pemerintah juga sudah melirik aset-aset lain yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Tagih Seluruh Utang dan Aset Obligor BLBI

Sebenarnya bagaimana awal mula kasus ini?

22 tahun yang lalu, terjadi krisis di Indonesia, menyebabkan banyak perbankan kesulitan.

Untuk membantu agar tak kolaps, Pemerintah mengeluarkan penjaminan blanket guarantee.

Blanket guarantee adalah program darurat dan bersifat sementara, dimana pemerintah mengucurkan dana untuk memulihkan kepercayaan nasabah ke perbankan.

22 tahun lalu, langkah tersebut harus dilakukan jika tidak ingin perbankan kolaps.

Saat itu pemerintah mengeluarkan surat utang negara, yang sampai saat ini masih dipegang bank indonesia.

7 tahun kemudian, karena kondisi dianggap lebih stabil maka BPPN dibubarkan.

Baca Juga: Pemerintah Berburu Aset BLBI Rp 110,45 Triliun

Namun ternyata hingga saat ini pemerintah masih bayar pokok dan bunga utangnya.

Sekarang, obligor dan debitor harus mengembalikan dana tersebut.

Kita belum mengetahui siapa saja ke 48 obligor dan debitor, baru beberapa nama yang dibuka.

Namun jika sampai pemanggilan ke 3 tidak juga hadir, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik 48 nama yang masih berutang ke pemerintah.

Karena belakangan diketahui dana yang tujuan awalnya diberikan untuk menjaga likuiditas terindikasi banyak diselewenkan oleh obligor. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU