Pemerintah Sita 49 Bidang Lahan Milik Obligor BLBI, Mahfud: Ini Bagian Pemulihan Hak Negara
Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan terhadap asaet milik obligor BLBI.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari pemulihan hak negara terkait hak tagih piutang dana BLBI.
Nantinya, sambung Mahfud, setiap fisik yang disita negara akan ditandai papan penguasaan.
"Kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara berasal dari hak tagih piutang negara terhadap obligor yang ditandai papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota," ujar Mahfud, saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Semua Obligor BLBI Ditagih, Tidak Hanya Tommy Soeharto
Menurut Mahfud ada 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi yang disita di empat kota, yakni di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Rinciannya 44 tanah milik PT Lippo Karawaci seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Kemudian, dua bidang lahan seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Lahan seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Kawasan Kilang Bata, Bukit Raya, Pekanbaru.
Baca Juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,6 Triliun
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV