Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional, Ini Fungsinya
Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2021, 13:00 WIBKOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional, atau Bapanas yang dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Ini berarti, makin banyak institusi yang mengurusi pangan di dalam negeri.
Sebab, Indonesia sudah memiliki Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian bahkan sampai BUMN Pangan.
Bapanas akan dipimpin seorang Kepala yang berada di bawah Presiden dan Struktur Organisasinya sedang dalam penyusunan.
Pemeritah menjamin keberadaan Lembaga baru tidak bertabrakan dengan Lembaga yang sudah ada.
Fungsi pengawasan ketersediaan pangan BKP Kementan dialihkan ke Bapanas.
Sedangkan fungsi budidaya untuk menjaga ketersediaan pangan tetap berada di BKP Kementan.
Kemudian, kewenangan Kementerian Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang pokok tetap berlaku.
Tapi tugas ini di luar dari bahan pokok yang pengawasannya sudah dilimpahkan ke Bapanas.
Bahan kebutuhan pokok yang tidak masuk pengawasan Bapanas hanya minyak goreng dan tepung terigu.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV