Menperin Resmi Ajukan Perpanjangan Diskon 100 Persen PPnBM Mobil Baru
Kebijakan | 26 Agustus 2021, 11:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian telah menandatangani usulan perpanjangan potongan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru.
"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menperin menyampaikan insentif tersebut sangat berhasil dalam mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi Covid-19. Menurut data Kemenperin, penjualan mobil pada kuartal II atau Q2-2021 naik drastis hingga 758 persen setelah insentif tersebut diberlakukan.
Baca Juga: Genjot Sektor Wisata, Pemerintah Bebaskan Tarif PPnBM 75% untuk Yacht Pariwisata
Sebelumnya, ketentuan relaksasi PPnBM DTP 100 persen berakhir pada Agustus 2021 untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas silinder 1.500 cc. Sedangkan, hingga September - Desember 2021, keringanan PPnBM yang didiskon oleh pemerintah hanya 25 persen.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif PPN DTP untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan. "Properti ini juga banyak industri di belakangnya," kata Agus.
Data Kemenperin menyebutkan penjualan properti naik 15 - 20 persen, dan program itu juga mendorong pertumbuhan industri barang galian nonlogam seperti semen, keramik, dan bahan bangunan.
"Kami juga mendorong PPN DTP di sektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung di belakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," ujarnya.
Baca Juga: Bantuan dan Subsidi Dinilai Cenderung Diberikan ke Sektor Usaha Berskala Besar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara