> >

Menkeu Sri Mulyani Bakal Rubah Kebijakan Subsidi Energi 2022 agar Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan | 25 Agustus 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi Subsidi energi tahun depan akan meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp 77,5 triliun dan subsidi listrik Rp 56,5 triliun. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengarahkan kebijakan subsidi energi pada tahun 2022 lebih tepat sasaran melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.

"Kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengkaji agar subsidi solar juga diarahkan menjadi subsidi berbasis orang. Maka dari itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan subsidi solar akan dilakukan, agar sejalan dengan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegerasi dengan data sasaran penerima subsidi.

Baca Juga: Bantuan dan Subsidi Dinilai Cenderung Diberikan ke Sektor Usaha Berskala Besar

"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," ungkapnya.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2022, anggaran subsidi energi naik menjadi Rp 134 triliun dibandingkan outlook 2021 yang sebesar Rp128,5 triliun.

Subsidi energi tahun depan akan meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp 77,5 triliun dan subsidi listrik Rp 56,5 triliun.

Adapun subsidi BBM dan LPG tabung tiga kilogram terbagi atas subsidi jenis BBM tertentu senilai Rp11,3 triliun dan LPG tabung tiga kilogram yaitu Rp66,5 triliun.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ketahui Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU