> >

Kemnaker: Hingga Awal Agustus 2021, 538.305 Pekerja di-PHK

Kebijakan | 16 Agustus 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun iberimbas kepada semua sektor, termasuk pengurangan tenaga kerja. 

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga awal Agustus 2021,  lebih dari 500 ribu pekerja kehilangan pekerjaan karena diberhentikan.

Dari data Kemnaker diketahui, per tanggal 7 Agustus, pekerja yang di-PHK tercatat mencapai 538.305 orang. 

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengungkapkan keresahan berkenaan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut 4 Strategi Lindungi Kepentingan Pekerja Migran

Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker menjelaskan, jumlah itu telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang.

"Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah," tutur Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ia menjelaskan, dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya, Kemnaker bahkan memproyeksikan sampai akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa terkena PHK.

Dilihat dari perhitungan, maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja.

Baca Juga: Jokowi Temui Pekerja Pertamina Blok Rokan: Produksi Jangan Turun!

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : PMJ News


TERBARU