BP2MI Bersama BNI Siapkan Potongan Bunga Pinjaman Bagi Pekerja Migran Sebesar 11 Persen
Kebijakan | 13 Agustus 2021, 06:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pinjaman bagi pekerja migran akan diberikan di awal dengan bunga sebesar 11 persen.
Pernyataan itu disampaikan Benny bersamaan dengan BP2MI dan Bank BNI yang meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan pada Kamis (12/8/2021) malam.
"Pinjaman ini diberikan justru di awal kepada pekerja migran Indonesia, sementara sebelumnya pinjaman ini diberikan di akhir masa kerja," kata Benny.
Benny juga menjelaskan apabila pinjaman diberikan di awal, maka benar uang yang tersebut digunakan oleh pekerja migran Indonesia untuk modal bekerja.
Selain itu, menurut Benny, pemberian pinjaman di awal dapat digunakan pekerja migran untuk membiayai semua tahapan serta proses sebelum mereka berangkat ke negara penempatan.
Tak hanya berbeda dari waktu pemberian, Kepala BP2MI juga menyebut adanya pemotongan bunga yang diperuntukkan bagi pekerja migran. Mulanya bunga yang dibebankan bagi pekerja migran sebesar 28,8 persen, kini dipotong menjadi 11 persen.
Baca Juga: KBRI Diminta Perhatikan Vaksinasi bagi Pekerja Migran
Kemudahan lainnya, Benny menyebut, pekerja migran tidak lagi menjadikan keluarga sebagai jaminan peminjaman.
Sebagai gantinya, pekerja migran cukup dengan memiliki asuransi Jasindo yang sudah disiapkan negara.
Dalam hal ini, melalui asuransi BUMN tersebut para pekerja migran akan dijamin atas segala risiko peminjaman yang dilakukan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pekerja migran sebagai pahlawan devisa.
Oleh karena itu, kata Airlangga, pekerja migran sudah layak mendapt kehormatan dari negara.
"Pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya mendapat kehormatan dari negara," kata Airlangga.
Selain itu, menurut Airlangga, pembebasan biaya penempatan bagi para pekerja migran juga menjadi bukti secara nyata kehadiran negara.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pekerja Migran Pahlawan Devisa, Layak Dapat Penghormatan Negara
Dalam hal ini, negara berupaya mencegah para pekerja migran Indonesia tidak lagi menjual harta benda milik keluarga sebagai modal bekerja.
"Saatnya untuk modal bekerja, pekerja migran Indonesia tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang kepada rentenir yang akan menjerat masa depan," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV