Syarat Masuk Mall: Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau Hasil Negatif Swab Antigen/PCR
Kebijakan | 12 Agustus 2021, 23:40 WIBKOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan seperti mall sudah mulai beroperasi saat PPKM level 4.
Namun beberapa syarat harus dipenuhi warga jika ingin mengunjungi mal selain sertifikat vaksin.
Salah satunya hasil tes negatif antigen atau PCR.
Mal yang berada di 4 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Meski dibuka, ada beberapa aturan jika warga ingin mengunjungi mal seperti menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif antigen dan PCR.
Seiring dengan diberikannya izin operasional mal ditengah perpanjangan PPKM Level 4, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi menjelaskan, selain sertifikat vaksin, pengunjung bisa masuk mal dengan menunjukkan bukti negatif covid-19 dari hasil tes antigen/PCR.
Mendag tegaskan, syarat negatif PCR/antigen berlaku bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan tertentu.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV