> >

Pusat Perbelanjaan dan Mal akan Dibuka, Jika Langgar SOP Bakal Ditutup

Kebijakan | 11 Agustus 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap selama perpanjangan PPKM.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan sebagai syarat bagi pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal. Pihak pusat perbelanjaan dan mal juga harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam  Negeri Oke Nurwan mengatakan, ke depan pusat perbelanjaan dan mal  dapat juga  menambahkan  ketentuan  protokol  kesehatan. 

“Hal tersebut dapat dilakukan  jika  memang dianggap perlu dan tidak  mengurangi ataupun lebih rendah dari  panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dalam pers rilis, Selasa (10/8/2021). 

Baca Juga: Mal di Bandung Segera Dibuka, Pemkot Siapkan Uji Coba dan Posko Vaksinasi Covid-19

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar  (standard operating  procedure/SOP)  secara optimal dengan pengawasan dari  Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Oke menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian  dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara.

Kementerian Perdagangan akan terus  memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” ujar Oke.

Baca Juga: Kebijakan Baru PPKM, Masyarakat Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Masuk ke Tempat Ini

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU