Ketahui Ketentuan Insentif PPN Sewa Ruangan yang Diberikan Pemerintah Bagi Pedagang Eceran
Ekonomi dan bisnis | 4 Agustus 2021, 09:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Selasa (3/8/2021).
Adapun ketentuan dalam pembebasan pajak sewa untuk pedagang eceran sebagai berikut;
Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran
- Insentif tersebut berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Termasuk, toko yang berada di kompleks pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.
- Pengusaha atau pemilik yang menyewakan toko harus melakukan dua kewajiban, pertama, membuat faktur pajak. Kedua, menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak, sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
- Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Baca Juga: Dukung Dunia Usaha, Pemerintah Beri Berbagai Insentif Pajak Sampai Perekonomian Pulih
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV