Genjot Sektor Wisata, Pemerintah Bebaskan Tarif PPnBM 75% untuk Yacht Pariwisata
Kebijakan | 31 Juli 2021, 08:10 WIBPertama yakni, 20% berlaku untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Selanjutnya 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
Kemudian 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.
Baca Juga: Kemenhub Tandatangani Kerja Sama Pembangunan Pelabuhan Anggrek di Tengah Pandemi
Serta 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.
Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” jelas Neil.
Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.
Adapun menurut dari yang tercantum di PMK-96/PMK.03/2021 tersebut, pembebasan pajak berlaku mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Kapal dr Soeharso 990 Sandar, Sediakan Oksigen Gratis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV