Siap-siap Cair Rp1 Juta, Kemnaker Telah Kantongi 1 Juta Data Penerima BLT Gaji, Cek Namamu di Sini
Kebijakan | 30 Juli 2021, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.
"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.
Diketahui, penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Rekening bank yang bisa menerima BSU hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN).
Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data yang valid.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV