Cek eform.bri.co.id/bpum Sekarang! BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair
Ukm | 30 Juli 2021, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sibolis menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 di Istana Merdeka, Kamis (30//7/2021).
Melalui sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa sekarang ini semuanya pada kondisi yang tidak mudah. Sangat sulit. Termasuk pelaku usaha kecil menengah.
"Tapi itu dirasakan oleh semuanya. Tidak hanya usaha mikro, tidak yang hanya usaha kecil, tidak hanya yang usah sedang, menengah dan besar semuanya pada kondisi yang tidak mudah, sangat sulit," kata Jokowi melalui sambutan virtualnya.
"Dan itu juga tidak hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia saja tetapi seluruh dunia semuanya kondisinya sama," sambungnya.
Kata Jokowi, saat ini, pelaku usaha mikro harus bekerja lebih keras lagi. Tahan banting.
Baca Juga: Jokowi Bagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Dalam keterangan lain, Kemenko PUKM menerangkan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021.
Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, berikut jadwal penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021: direncanakan, pada akhir Juli 2021, sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BPUM. Agustus, 1 juta penerima, dan September, 500 ribu pelaku usaha mikro yang akan menerima Banpres tersebut.
Penyaluran BPUM dilakukan Bank BRI melalui pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
"Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih," tulis Kemenko PUKM melalui akun Instagramnya, Kamis (29/7/2021).
Adapun alur layanan BPUM Resevation System sebagai berikut:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, makan tidak akan disarankan ke halam reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi wajib untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca Juga: BPUM Tahap Dua Mulai Cair dalam Tiga Gelombang, Sasar 3 Juta Pelaku Usaha Mikro
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV