Sebelumnya Dilarang, KKP Izinkan Pukat Harimau untuk Halau Kapal Ikan Asing Ilegal
Ekonomi dan bisnis | 28 Juli 2021, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Guna menghadang pencurian ikan oleh kapal ikan asing, penggunaan alat tangkap pukat ikan yang sebelumnya dilarang pemerintah, diizinkan kembali tetapi untuk menangkap kapal asing ilegal di perairan teritorial.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, pemanfaatan alat tangkap jenis pukat ini bertujuan mengatasi masalah pencurian sumber daya ikan oleh kapal asing di wilayah perbatasan. Kapal-kapal itu kerap mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl.
”Relaksasi ini untuk menyaingi kapal-kapal ikan asing ilegal di perbatasan yang menggunakan trawl,” kata Zaini dalam ”Bincang Bahari: Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur dan Kupas Tuntas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021”, secara daring, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia
Sebelumnya, larangan pemakaian alat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Di Pasal 7 Ayat (3) disebutkan, alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi cantrang dan sejenisnya.
Kemudian, dalam hal ini penggunaan pukat akan diizinkan di perairan perbatasan, antara lain di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara dan Laut China selatan. Lalu, WPP-RI 572 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda.
Serta, untuk WPP-RI 573 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.
Baca Juga: Pemanfaatan Kapal Ikan Bekas Asing Dikhawatirkan Bakal Rawan Pelanggaran
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV