> >

Koalisi Sipil Layangkan Somasi untuk Pemerintah, Mendag: Kami Hadapi Secara Hukum

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menata tabung oksigen untuk cadangan keperluan rumah sakit yang membutuhkan, yang disiapkan di Posko Logistik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gedung Wanita, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). (Sumber: Kompas.id/Rony Ariyanto Nugroho)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengatakan, pihaknya akan menghadapi somasi terkait kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus pandemi covid-19. Somasi tersebut dilayangkan oleh 107 elemen dan organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.

­­"Kami sangat menghargai, ini kan negara hukum. Kami menghargai proses hukum dan kami menghadapinya secara hukum," kata Lutfi dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Ia mengatakan, pemerintah sedang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terpapar Covid-19, termasuk oksigen.

Selain itu, pemerintah sudah memotong proses birokrasi atau administrasi dalam menyediakan oksigen. Ia meminta masyarakat untuk lebih bersabar.

"Tapi ini adalah negara hukum, kami akan hadapi tuntutan hukum itu. Tapi pada saat yang bersamaan, kami sebagai pemerintah sedang melakukan seluruh daya upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut," jelas Lutfi.

Awal persoalan

Sebelumnya, sebanyak 107 perwakilan organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah atas kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Somasi terbuka itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Baca Juga: Mendagri Sebut Realisasi Anggaran Belanja Penanganan Covid-19 di Sejumlah Daerah Masih Rendah

Mereka menilai pemerintah gagal menyediakan dan mengendalikan harga oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya pasien Covid-19.

Adapun, organisasi yang tergabung dalam koalisi yang mengajukan somasi tersebut, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), sejumlah perwakilan lembaga bantuan hukum di beberapa daerah, sejumlah organisasi mahasiswa, dan berbagai organisasi sipil lain.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Afif Abdul Qoyim mengatakan, somasi terbuka ini dilakukan karena banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait kelangkaan oksigen medis dan tabung oksigen, juga harganya yang melonjak.

”Selain itu, obat-obatan langka dan tidak wajar harganya. Kami melihat pemerintah gagal memastikan ketersediaannya, padahal ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, krisis oksigen membuat banyak pasien meninggal di rumah sakit, seperti terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito, Yogyakarta, pada awal Juli lalu. Tak hanya itu, banyak pasien menjalani isolasi mandiri meninggal karena kesulitan mendapatkan oksigen.

Mengacu data LaporCovid-19, sejauh ini 2.670 pasien isolasi mandiri di Indonesia meninggal dalam dua bulan terakhir.

Direktur YLBHI Asfinawati menilai pemerintah gagal menyiapkan diri dengan baik terkait kebutuhan oksigen ini. Bahkan, pada Mei 2021, Indonesia mengekspor 3.500 tabung oksigen ke India. Padahal, saat itu, varian baru Delta sudah masuk ke Indonesia dan masih fase tanggap bencana.

Menurut koalisi ini, pemerintah juga dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 26 Ayat (1) UU Perdagangan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok serta barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional.

Pada akhirnya, dalam temu media itu, aliansi organisasi masyarakat sipil ini mendesak Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen, serta memastikan distribusinya dalam waktu tujuh hari.

”Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam somasi terbuka ini.

Baca Juga: Dinilai Ancam Demokrasi, Elemen Masyarakat Yogya Somasi Sultan Hamengku Buwono X

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU