> >

Cegah Ledakan PHK di Sejumlah Sektor, Buruh Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Pada 5 Agustus

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2021, 11:03 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi mogok kerja pada 5 Agustus mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan mengibarkan bendera putih sebagai bentuk kekecewaan akibat situasi pandemi Covid-19.

"Kami melakukan aksi besar-besaran dengan prokes ketat dan semua prosedur PPKM level 4. Bendera putih akan dikibarkan dengan tiga tuntutan," terangnya dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Tiga tuntutan yang dimaksud antara lain, yang pertama, selamatkan nyawa buruh, cegah penularan covid-19, cegah ledakan PHK. Kedua, batalkan omnibus law. Ketiga, pemerintah diminta menerapkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021.

Selain itu, permintaan buruh yang tak didengar adalah aturan soal jam kerja bergilir. Ketiadaan aturan itu membuat sejumlah pabrik tetap beroperasi 100 persen, sehingga banyak buruh yang terpapar covid-19. Bahkan, banyak buruh yang meninggal dan sakit karena terpapar covid-19.

“Buruh menyerah karena sudah berulang-ulang teriak jam bergilir," katanya.

Baca Juga: KSPI Kritik Perpanjangan PPKM; Akan Banyak Buruh Dirumahkan

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan bahwa selain meminta untuk mengatur jam bergilir di situasi pandemi Covid-19, mereka juga berulang-ulang meminta agar yang isoman diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS kesehatan tetapi tidak ditanggapi.

"Aksi ini akan dilakukan dengan berhenti produksi di dalam pabrik. Kami akan keluar dari pabrik, tapi tetap di lingkungan perusahaan," tegasnya.

Sektor terdampak

Adapun, berdasarkan data dari BPS tahun 2020, sektor usaha paling terdampak Covid-19 yaitu sektor akomodasi dan makan/minum sebesar 92,47 persen. Kemudian disusul sektor jasa sebesar 90,9 persen. Sektor transportasi dan pergudangan sebesar 90,34 persen.

Tak hanya itu, tiga sektor lainnya yang paling terdampak adalah Konstruksi dengan 87,94 persen, industri pengolahan sebesar 85,98 persen, dan perdagangan sebesar 84,6 persen.

Di samping itu, Kemnaker juga merilis data terkait jenis pekerjaan dengan angka PHK tertinggi akibat Covid-19 pada November tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut;

  • Agen dan perantara penjualan-pembelian sebesar 10,1 persen
  • Pengemudi mobil/van/sepeda motor sebesar 7,3 persen
  • Buruh pertambangan dan konstruksi sebesar 6,7 persen
  • Tenaga perkantoran umum sebesar 6,7 persen
  • Teknisi ilmu kimia dan fisika sebesar 5,6 persen
  • Tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga hotel dan kantor sebesar 5,1 persen
  • Pekerjaan penjualan lainnya sebsar 4,5 persen
  • Pengawas gedung dan kerumahtanggaan sebesar 4,5 persen
  • Pekerja kasar lainnya sebesar 3,9  persen
  • Buruh industri pengolahan sebesa 3,9 persen

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU