Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan | 27 Juli 2021, 07:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Program bantuan subsidi upah (BSU) yang menyasar 8,8 juta pekerja formal dinilai masih sangat minim. Pasalnya, BSU tersebut hanya diberikan kepada pekerja sektor formal yang perusahaannya mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal jika dilihat masih banyak juga pekerja di sektor formal yang perusahaannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut dikemukakan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov dalam acara diskusi publik bertajuk “PPKM: Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti” secara daring, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu terbuka terkait angka persentase perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program stimulus pemerintah yang salah satunya BSU ini bagus dan kita dukung, tapi perlu dilihat juga nasib pekerja di perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pemerintah mengintervensi memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Abra.
Baca Juga: Indef: PPKM Harus Tetap Dijalankan sampai Kasus Covid-19 Melandai
Selain itu, perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor-sektor informal juga belum maksimal. Seperti misalnya, pemerintah memberikan bantuan dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan kartu prakerja, tetapi bantuan tersebut dirasa sangat lemah secara kecepatan dan mekanisme untuk mendapatkannya
Ketimpangan bantuan
Di sisi lain, Abra menilai, masyarakat belum banyak yang menydari bahwa program BSU ini ternyata hanya diberikan kepada pekerja di daerah-daerah dengan PPKM level 4. Artinya, tidak semua perkerja di seluruh daerah mendapatkan BSU tersebut.
Untuk itu, sosialisasi dari pemerintah harus lebih masif, termasuk bagaimana bantuan untuk masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial maupun yang PHK.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV